Wah! Pemilik Kendaraan Beroda Empat Maybach Ini 2 Tahun Nunggak Pajak Rp 181 Juta
Jakarta -Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali melaksanakan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara door to door kepada wajib pajak. Salah satunya kendaraan beroda empat Mercedez-Maybach yang menunggak pajak selama dua tahun.
Kegiatan door to door ini dilakukan oleh Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin dan didampingi oleh Kepala Unit Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono, Kamis (20/6/2019).
Mobil Maybach bernopol B-518-E tersebut terdaftar atas nama perusahaan properti, PT Sari Kebon Jeruk Permai yang beralamat di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Saat didatangi petugas, kendaraan beroda empat tidak terparkir di kantor tersebut.
Faisal menjelaskan, upaya door to door tersebut dilakukan dalam rangka tertib manajemen pencatatan kendaraan bermotor di tingkat tubuh atau milik pribadi.
Baca juga: Aturan Diskon Pajak 'Super' Terbit Pekan Ini |
Faisal megatakan bahwa kendaraan beroda empat tersebut telah menunggak pajak selama 2 tahun.
"Total pajak Rp 181.386.200. Ini merupakan tunggakkan yang cukup besar dan kami berharap ini segera harus dibayar apalagi dalam kondisi ibarat ini kami sedang menyiair kendaraan glamor tidak hanya di Jakarta Barat," terang Faisal.
Di daerah itu, Faisal diterima oleh Manager PT Sari Kebon Jeruk Permai, Arif. Arif membenarkan bahwa kendaraan beroda empat tersebut terdaftar atas nama perusahaannya.
"Memang betul (atas nama perusahaan), sebab kondisi perusahaan begini, jadi belum dapat membayar," kata Arif.
Arif menjanjikan bahwa pihaknya akan melunasi kewajibannya.
"Tapi inti niscaya akan membayar. Kita wajib pajak sudah tahu," tambah Arif.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Wah! Pemilik Kendaraan Beroda Empat Maybach Ini 2 Tahun Nunggak Pajak Rp 181 Juta"
Posting Komentar