Tak Kantongi Izin Ojk, Gadai Swasta Akan Sulit Susukan Bank

Ilustrasi/Foto: Ardan Adhi ChandraIlustrasi/Foto: Ardan Adhi Chandra

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi jalan masuk pelaku perjuangan pergadaian swasta yang hingga dengan 29 Juli 2019 tidak mempunyai izin pada jalan masuk pendanaan perbankan, pinjaman asuransi atas barang jaminan, dan penjaminan kredit atau asuransi kredit atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah.

Selanjutnya, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan instansi terkait antara lain Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, dan pegawanegeri penegak aturan akan melaksanakan tindakan tegas terhadap para pelaku perjuangan pergadaian swasta yang hingga dengan batas waktu yang ditentukan tidak mempunyai izin perjuangan dari OJK.

Demikian dikutip dari keterangan OJK, Kamis (20/6/2019).


Kepada masyarakat pengguna jasa pergadaian, OJK menghimbau semoga hanya memakai jasa perusahaan pergadaian atau pelaku perjuangan pergadaian swasta yang telah mendapat izin perjuangan atau tanda bukti terdaftar dari OJK. Keterangan/informasi mengenai izin perjuangan atau tanda bukti terdaftar tersebut sanggup dilihat di setiap kantor atau unit layanan (outlet) pelaku perjuangan pergadaian yang telah mempunyai izin perjuangan atau tanda terdaftar dari OJK.

Informasi mengenai daftar perusahaan pergadaian yang telah mempunyai izin perjuangan dan tanda terdaftar dari OJK tersebut juga sanggup diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id atau dengan menghubungi call center OJK dengan nomor telepon 157.

OJK mencatat hingga pertengahan Mei 2019 sudah ada 26 perusahaan pergadaian yang mendapat izin. Sebanyak 26 perusahaan gadai yang sudah terdaftar di OJK, antara lain satu perusahaan pergadaian pemerintah dan 25 perusahaan pergadaian swasta.

Demikian dikutip dari keterangan OJK, Kamis (20/6/2019).

Selain itu terdapat 72 pelaku perjuangan pergadaian swasta yang telah mendapat tanda terdaftar dari OJK. Perusahaan pergadaian yang telah mempunyai izin perjuangan dan tanda terdaftar tersebut tersebar di banyak sekali kawasan antara lain Jakarta, Surabaya, Malang, Jember, Semarang, Yogyakarta, Medan, Riau, dan Mataram. Sementara itu jumlah pelaku perjuangan pergadaian swasta yang sedang melaksanakan proses permohonan izin perjuangan kepada OJK per Mei 2019 berjumlah 14 pelaku perjuangan pergadaian.

OJK juga sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 wacana Usaha Pergadaian (POJK Usaha Pergadaian). Penerbitan POJK Usaha Pergadaian tersebut dimaksudkan untuk membuat industri pergadaian yang sehat, memperlihatkan kepastian aturan bagi pelaku perjuangan pergadaian, dan pinjaman bagi konsumen.

Selain itu, pengaturan dan pengawasan perjuangan pergadaian diharapkan untuk mencegah dimanfaatkannya perjuangan pergadaian sebagai sarana melaksanakan pembersihan uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya. Melalui POJK Usaha Pergadaian, para pelaku perjuangan pergadaian wajib mengajukan permohonan izin perjuangan kepada OJK.


Sesuai ketentuan POJK Usaha Pergadaian, pelaku perjuangan pergadaian swasta yang telah mendapat tanda terdaftar dari OJK diberikan batas waktu hingga dengan tanggal 29 Juli 2019 untuk mengajukan permohonan izin usaha.

Dalam masa transisi menuju proses perizinan usaha, OJK memperlihatkan bimbingan dan pembinaan kepada pelaku perjuangan pergadaian swasta dalam rangka pemenuhan persyaratan yang diatur di dalam ketentuan POJK Usaha Pergadaian.

OJK juga telah memperlihatkan pembinaan dan sertifikasi kepada penaksir pelaku perjuangan pergadaian swasta untuk memperlihatkan nilai taksiran barang jaminan yang tidak merugikan baik masyarakat maupun pelaku perusahaan pergadaian swasta. Pelatihan tersebut juga untuk meningkatkan standar
layanan perjuangan pergadaian.

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Tak Kantongi Izin Ojk, Gadai Swasta Akan Sulit Susukan Bank"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel