Keuangan Seret, Alasan Perusahaan Nunggak Pajak Kendaraan Beroda Empat Maybach Rp 181 Juta
Jakarta -Mobil Mercedez-Maybach bernopol B-518-E menunggak pajak selama 2 tahun dengan nilai sebesar Rp 181 juta. Pihak perusahaan yang mempunyai kendaraan beroda empat tersebut mengaku belum dapat melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sebab kondisi keuangannya tengah seret.
"Ya kebetulan dalam keadaan kesulitan sebelumnya sebab tidak ada penjualan sama sekali dan tidak ada acara sehingga mengalami kesulitan keuangan. Tiga tahun ini terganggu," kata penasihat keuangan PT Sari Kebon Jeruk Permai, Emil Tarigan di kantornya, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (20/6/2019).
Perusahaan tersebut bergerak di bidang properti. Emil berjanji pihaknya akan melunasi kewajibannya membayar pajak kendaraan beroda empat glamor tersebut.
Penasihat Keuangan PT Sari Kebon Jeruk Permai, Emil Tarigan. Foto: Rolando/detikcom |
"Tentu ke depan akan kita bayar sebab ini kewajiban," imbuh Emil.
Emil menyampaikan kendaraan beroda empat tersebut memang terdaftar atas nama perusahaan. Namun kendaraan beroda empat tersebut tidak diparkir di kantor perusahaan, melainkan di rumah salah satu pemilik saham perusahaan.
"Ada di rumah pemegang saham, di sana. Kadang nggak dipakai, nggak dapat jalan, nggak dapat dioperasikan," katanya.
Emil melanjutkan, perusahaan mengalami kolaps sebab tidak ada penjualan.
"Karena tidak ada yang laku. Penjualan kosong, tidak ada sama sekali. Kolaps, jadi mandek," ujarnya.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta siang tadi melaksanakan penagihan pajak kendaraan (PKB) kendaraan beroda empat Maybach bernopol B-518-E yang terdaftar atas nama PT Sari Kebon Jeruk Permai. Saat didatangi, kendaraan beroda empat tersebut tidak ada di tempat.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Keuangan Seret, Alasan Perusahaan Nunggak Pajak Kendaraan Beroda Empat Maybach Rp 181 Juta"
Posting Komentar