Mobil Maybach Nunggak Pajak Rp 181 Juta, Bprd: Diduga Hindari Progresif
Jakarta -Mobil Mercedez-Maybach B-158-E menunggak pajak sebesar Rp 181 juta. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syarifudin curiga ada upaya pemilih mengalihkan kepemilikan kendaraan beroda empat tersebut untuk menghindari pajak progresif.
Mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan properti PT Sari Kebon Jeruk Permai yang beralamat di Meruya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Faisal menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak terkait hal ini.
"(Untuk mengetahui) apakah kendaraan beroda empat yang menunggak pajak atas nama tubuh ini sudah tercatat dalam laporan pajak tubuh (perusahaan)," kata Faisal kepada wartawan di Meruya, Jakarta Barat, Kamis (20/6/2019).
"Karena kami beranggapan, berasumsi, kemungkinan ada pengalihan dari kendaraan beroda empat langsung pengalihan ke tubuh dalam rangka menghindari pajak progresif," katanya.
"Harapan kami ini tidak terjadi. Karena apa? Karena kendaraan beroda empat glamor pajak progresifnya cukup tinggi sehingga mereka mengalihkan pajak langsung ke tubuh yang kena pajak progresif," tuturnya.
Pihak BPRD DKI Jakarta telah melaksanakan pengecekan ke kantor perusahaan terkait menunggaknya pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan beroda empat Maybach ini. Faisal menyampaikan pihaknya akan memperlihatkan hukuman terhadap pemilik kendaraan atas keterlambatan pembayaran PKB tersebut.
"Nanti itu proses selanjutnya, nanti kita selain berikan denda, kita berikan teguran ke-1, 2, dan 3. Ini nanti tergantung kemampuan wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran. Kami berharap dengan kondisi ini mereka sanggup membayar pajaknya," paparnya.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Mobil Maybach Nunggak Pajak Rp 181 Juta, Bprd: Diduga Hindari Progresif"
Posting Komentar