Sinar Mas Multiartha Mau Jual Saham, Karpet Merah Buat Sumitomo?

Ilustrasi BEI/Foto: Rachman HaryantoIlustrasi BEI/Foto: Rachman Haryanto

Jakarta - PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) akan melepas sebagian kepemilikan sahamnya di PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. Pelepasan itu dilakukan dengan cara mengantarkan perusahaan melantai di pasar modal.

Perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa termasuk perjuangan dengan prinsip syariah itu pun telah melakukan Due Diligence Meeting dan Paparan Publik (Public Expose) dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO). Dalam agresi korporasi ini, PT Sinarmas Sekuritas bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi.

Mengutip keterangan tertulis perusahaan, Kamis (20/6/2019), Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG mengatakan saham yang dimilikinya sebanyak-banyaknya sebesar 420.000.000 saham kepada publik.


Menariknya, saham yang ditawarkan itu sepenuhnya milik Sinar Mas Multiartha. Harga yang ditawarkan tidak dalam rentang, atau satu harga yakni Rp 12.100. Artinya hasil dana pelepasan saham perusahaan bukan masuk ke kantong perusahaan menyerupai IPO pada umumnya, tapi ke Sinar Mas Multiartha.

Berdasarkan prospektus, profil kepemilikan saham Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebelum agresi ini yaitu dimiliki oleh Sinar Mas Multiartha dan Mitsui Sumitomo Insurance Co. Ltd. Kepemilikan saham keduanya sama besar, yakni masing-masing 525 juta lembar saham atau 50-50.

Itu artinya jumlah 420 juta lembar saham itu setara dengan 40% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh perusahaan. Nilai saham yang dilepas itu setara Rp 5,08 triliun yang kemudian masuk ke kantong Sinar Mas Multiartha.


Dengan begitu, sehabis proses divestasi melalui pasar modal ini dilakukan, maka Mitsui Sumitomo Insurance akan menjadi pemegang saham terbesar di Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG. Namun belum ada informasi wacana pihak yang akan membeli saham divestasi itu.

Jika benar Sumitomo ingin menguasai sepenuhnya Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, hal itu tidak dapat dilakukan. Sebab pemerintah telah membatasi kepemilikan ajaib di perusahaan asuransi.

Dalam Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2018 wacana Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Asuransi kepemilikan ajaib di asuransi maksimal 80%.

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Sinar Mas Multiartha Mau Jual Saham, Karpet Merah Buat Sumitomo?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel