4 Wn Rumania Didakwa Bobol Rekening Turis Di Bali

4 WN Rumania Didakwa Bobol Rekening Turis di Bali4 WN Rumania menjalani persidangan kasus pembobolan rekening turis di Bali. (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)

Denpasar -Empat warga negara (WN) Rumania pembobol rekening (skimming) turis di Bali diadili. Keempatnya didakwa melaksanakan pembobolan rekening dari luar negeri di Indonesia.

"Bahwa terdakwa Alisa Sardaru (28), Sorin Velcu (34) gotong royong dengan Alin Serdaru (30), dan Sorinel Miclescu (28) secara sendiri atau bersama sebagai orang yang melaksanakan atau turut serta melaksanakan pada Selasa 12 Maret hingga Rabu 13 Maret 2019 bertempat di kamar 129 Hotel Ozz Kuta Bali Jl Kubu Anyar gg Biduri, Kuta, Kabupaten Badung, mesin ATM BNI banjar Temacun, Jl Raya Kuta, mesin ATM BNI KCP Legian, dan mesin ATM Bank BNI Hotel Inna Kuta, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan mengakses komputer, dan atau sistem alat elektronik dan atau dengan cara apapun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik," kata jaksa I Gde Raka Arimbawa ketika membacakan dakwaan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (20/6/2019).

Keempat warga Rumania itu mulai diintai semenjak polisi mendapatkan informasi dari kepolisian Rumania terkait keberadaan warganya yang merupakan residivis kasus kejahatan siber atau ilegal saluran ke Bali. Dari hasil penyelidikan diketahui WN Rumania tersebut melaksanakan transaksi di beberapa mesin ATM Bank BNI di tempat Kuta dan Legian.

"Selanjutnya menurut data tersebut pihak kepolisian Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan penyelidikan di seputaran daerah Kuta dan diketahui beberapa orang ajaib yang diduga melaksanakan transaksi tersebut menginap di Hotel Ozz Kuta Bali yang beralamat di Jl Kubu Anyar Gg Biduri, Kuta, Badung. Kemudian pada Rabu (13/3) sekitar pukul 02.00 Wita petugas polisi Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan penangkapan terhadap terdakwa ajaib berkewarganegaraan Rumania di Hotel Ozz dan dilakukan penggeledahan terhadap masing-masing kamar orang ajaib tersebut dan ditemukan barang bukti," urai jaksa.

Baca Juga: Bobol Rekening Turis di Bali, 4 WNA Rumania Ditangkap

Jaksa menyebut di kamar terdakwa Alin Serdaru ditemukan tas merek adidas berisi 1 dompet merek Tommy Hilfiger berisi SIM Rumania, kartu identitas, visa, serta 16 kartu amazing, 1 Iphone 6, 1 kemeja warna hijau merek H&M dan satu helm warna hitam logo harley davidson.

Kemudian di kamar Alisa Serdaru dan Sorin Velcu ditemukan pasport Rumania; ponsel Samsung S8; 1 simcard Telkomsel; 27 kartu Amazone; 15 lembar uang cuilan Rp 100 ribu; 1 dompet coklat merek Radha Krishna yang berisi 56 cuilan Rp 10 ribu, 1 lembar Rp 5 ribu, 1 lembar uang Rp 2 ribu, 1 lembar USD 1; 1 dompet hitam merek chanel yang berisi 4 lembar uang cuilan 1 Rumania, sepasang anting emas, 2 kartu Raiffesien, 1 SIM an Sardaru Alisa, 1 kartu Selgros yang berisi data magnetic stripe, 1 kartu MS Properti, 1 kartu Dr Simona G, 1 kartu salon rasi, 4 kartu nama toko; dan 1 baju atasan warna abu-abu coklat motif bunga.

Sementara di kamar Sorin Velcu ditemukan 1 pasport Rumania, 1 laptop Hp 14-CK0012TU beserta charger, 1 magnetic card reader merek MSR X6 hitam, 1 magnetic card reader merek Tysso MSE-750 warna putih, 1 dompet Oakley warna hitam berisi 9 lembar uang Rp 100 ribu dan 2 lembar uang Rp 50 ribu. Lalu satu Iphone warna hitam, 1 flashdisc Sandisc, 1 tas merek Hurley warna hitam yang berisi dua kartu Amazone, 1 kartu putih berisi data magnetic stripe, 1 kartu bertuliskan Tysso berisi data magnetic stripe, 1 topi warna putih hitam motif daun.

Di kamar Sorinel Miclescu ditemukan 1 kaos warna putih merek Sergio Tachini, 1 dompet warna hitam merek Gucci berisi 1 SIM, 1 lembar cuilan Rp 100 ribu, dan 1 lembar uang Rp 50 ribu serta 1 Iphone X warna putih. Setelah diperiksa dalam flashdisc 16 GB itu ditemukan data rekening dari aneka bank dari negara Prancis, Italia, Inggris, Amerika Serikat, Denmark, Kanada, Irlandia, Belanda, dan Jerman.

"Bahwa semua kartu tersebut telah berisi data rekening bank yang merupakan hasil proses skimming dan beberapa di antara kartu tersebut lalu telah dipergunakan untuk melaksanakan transaksi di beberapa mesin ATM Bank BNI di antaranya di Jl Raya Kuta, dan Jl Raya Legian," terang jaksa.

Jaksa menyebut Sorinel Miclescu dan Alin Sarderu bertugas untuk mengambil uang di ATM BNI di wilayah Kuta sementara Alisa Sardaru dan Sorin Vercu bertugas mendapatkan data elektronik para nasabah bank dan mengkopinya ke pita magnetik ke dalam kartu untuk dipakai sebagai kartu ATM. Selanjutnya kartu Amazone atau Amazing yang berisi kopi data kartu debit/kredit milik orang lain itu dipakai untuk melaksanakan penarikan di mesin ATM.

"Bahwa akhir perbuatan terdakwa menjadikan kerugian pihak bank alasannya yaitu data-data nasabah bank yang bertransaksi di ATM semestinya sangat diam-diam dan dihentikan diketahui oleh orang lain, datanya dikopi dan dipakai bertransaksi oleh para terdakwa," terperinci Arimbawa.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim I Made Pasek, dengan hakim anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa. Sidang lalu dilanjutkan dengan investigasi tiga saksi dari polisi yaitu Andi Prasetyo, Putu Ngurah Doni Setiawan, dan Made Doni Pradiksa.

Dalam keterangannya para saksi menyampaikan keempat WN Rumania itu mulai diintai atas laporan interpol terkait kasus skimming. Dari hasil penelusuran rekening-rekening yang dibobol berasal dari luar negeri dan tidak ada korban di Indonesia.

"Untuk mengambil dana dari kartu yang ada di kartu tersebut, jadi memang itu dana dari luar. Mohon izin tidak kami gunakan pasal pencurian alasannya yaitu sulit mencari pemilik rekening (korban) alasannya yaitu berasal dari mancanegara, kejahatan internasional," kata saksi Andi Prasetyo.

"Sementara untuk kasus ini tidak ada (WNI jadi korban)," sambungnya.

Atas perbuatan keempat terdakwa dijerat dengan pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) UU No 11/2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana subsidair pasal 30 ayat (1) Pasal 46 ayat (1) UU No 11/2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "4 Wn Rumania Didakwa Bobol Rekening Turis Di Bali"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel