Awas Kabar Hoax Struk Tol Digunakan Klaim Asuransi

Ilustrasi/Foto: Dian FirmansyahIlustrasi/Foto: Dian Firmansyah

Jakarta - Merespons informasi yang beredar di media sosial, mengenai struk bukti transaksi tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengonfirmasi bahwa hal-hal yang diinfokan dalam informasi hoaks tersebut, yaitu tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.

Corporate Communication Department Head Irra Susiyanti menjelaskan bahwa terjadi kesalahan informasi di mana struk bukti transaksi jalan tol sanggup dipakai sebagai jaminan pengguna jalan mendapat asuransi.

"Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan suplemen biaya premi asuransi. Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang sanggup diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan mengatakan struk bukti transaksi tol," kata Irra dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2019).

Selain itu, beredar juga kabar soal struk bukti tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis. Seluruh pengguna jalan tol berhak atas akomodasi yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk akomodasi derek gratis sampai pintu keluar terdekat.

"Jika pengguna jalan tol mengalami duduk perkara dengan kendaraannya. Fasilitas diberikan tanpa harus mengatakan struk bukti transaksi tol," ujar Irra.



Jika pengguna jalan mempunyai kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap kendaraan beroda empat derek yang dioperasikan dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kwitansi).

Kepentingan adanya bukti transaksi tol bantu-membantu yaitu sebagai bukti penelusuran informasi, jikalau terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan ketika di jalan tol. Tujuannya supaya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sanggup menangani dengan baik dan cepat, tentunya diharapkan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang sanggup diketahui dari struk bukti transaksi tol.

"Untuk itu kami menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan dimana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT," tambahnya.

Nomor call center Jasa Marga yaitu 14080 (24 jam). Bila ada kejadian darurat yang terjadi pada pengguna jalan tol di ruas yang dioperasikan Jasa Marga disarankan pribadi menghubungi call center 14080 pribadi pada ketika kejadian. Selanjutnya petugas akan tiba ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan dan serta melaksanakan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan.




Simak Juga 'Yuk Lihat Skema Satu Arah Tol Trans Jawa':

[Gambas:Video 20detik]


Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Awas Kabar Hoax Struk Tol Digunakan Klaim Asuransi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel