Kpk Menetapkan Hakim Pn Balikpapan Tersangka Kasus Suap
Hakim PN Balikpapan tersangka KPK. (Ibnu Hariyanto/detikcom)Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, atas nama Kayat sebagai tersangka masalah suap. Selain Kayat, 2 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah melaksanakan ajakan keterangan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menawarkan atau mendapatkan hadiah atau komitmen terkait penanganan kasus di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2018. KPK meningkatkan status penanganan kasus ke penyidikan dan memutuskan tiga orang sebagai tersangka: a. Diduga mendapatkan suap: KYT Hakim di PN Balikpapan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).
Kayat diduga meminta uang untuk membebaskan terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Kayat disangka melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 wacana pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dua orang lainnya yang menjadi tersangka yaitu pengacara Jhonson Siburian dan warga atas nama Sudarman, yang ditangkap di rumahnya dengan dugaan keterlibatan masalah yang sama.
"Sebagai pihak yang diduga pemberi: SDM dan JHS disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) abjad a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Syarif.
Hakim Kayat sebelum ini menyidangkan masalah yang cukup menarik perhatian, yaitu masalah pencemaran Teluk Balikpapan oleh tumpahan minyak. Hakim Kayat menjatuhkan eksekusi 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar kepada nakhoda kapal MV Ever Judger Zhang Deyi.
Selain sebagai pengacara, Jhonson Siburian dikenal sebagai penggagas forum swadaya masyarakat Nusantara Corruption Watch (NCW). Satu hal yang menjadi perhatian NCW yaitu kasus-kasus tumpang tindih kepemilikan lahan di Balikpapan. Bukan kebetulan, Sudarman yaitu pengusaha properti, dan menjadi terdakwa dalam masalah penipuan dokumen tanah tersebut, sementara Jhonson yaitu pengacaranya.
Tonton juga video Bowo Mau Ubah BAP Terkait Mendag, KPK: Masih Ada Bukti Lain:
Sumber detik.com



Belum ada Komentar untuk "Kpk Menetapkan Hakim Pn Balikpapan Tersangka Kasus Suap"
Posting Komentar