Kendaraan Terbakar Alasannya Ialah Huru-Hara, Dapat Ditanggung Asuransi?
Jakarta - Aksi di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ricuh pada 22 Mei menjadikan kerugian tanggapan pembakaran sejumlah kendaraan di lokasi kejadian.
Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa TI dan Aktuarial AAUI, Trinita Situmeang menjelaskan untuk mobil-mobil yang terbakar dalam kericuhan harus mempunyai asuransi aksesori untuk fitur huru-hara.
Menurut dia, dalam standar polis standar asuransi kendaraan bermotor, yang dijamin ialah kerugian tanggapan kerusakan biasa.
Dia mengungkapkan, setiap kendaraan beroda empat yang dicover asuransi seharusnya mendapat penggantian. Asalkan hasil pemeriksaan dari pihak asuransi memenuhi sesuai standar polis yang ditetapkan. Misalnya ada kendaraan bermotor yang rusak hingga terbakar, nanti penggantian dari pihak asuransi ialah bab yang jadi pemicu kerusakan.
"Misalnya, sebuah kendaraan beroda empat terbakar alasannya ialah radiatornya yang terpercik api, maka yang akan diganti ialah radiatornya. Namun, asuransi tidak akan mengganti secara keseluruhan kendaraan beroda empat yang terbakar," ujar dia.
Dia menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin menambahkan fitur huru-hara, dapat pribadi meminta kepada perusahaan asuransi. Nantinya akan dikenakan 0,5% premi aksesori dari total pertanggungan.
"Misalnya premi bulanan itu besarnya 3% kemudian ditambah fitur aksesori 0,5% maka jumlah preminya jadi 3,5% dikali biaya pertanggungannya," terperinci dia.
Belum ada Komentar untuk "Kendaraan Terbakar Alasannya Ialah Huru-Hara, Dapat Ditanggung Asuransi?"
Posting Komentar