Jelang Lebaran Mau Gadai Barang? Baca Dulu Tips Ini

Foto: Rachman HaryantoFoto: Rachman Haryanto

Jakarta - Banyak cara untuk mendapat uang dalam waktu singkat. Salah satunya, dengan menggadaikan barang.

Seiring berkembangnya waktu, pergadaian terus berkembang. Tidak hanya PT Pegadaian (Persero) yang telah usang bergelut di bisnis ini, ada juga gadai pinggir jalan alias gadai swasta yang sekarang menjamur.

Nah, sebelum menggadaikan barang Anda, ada baiknya memperhatikan hal-hal ini. Pertama, mengecek terlebih dahulu legalitas dari pergadaian tersebut. Sebab, legalitas perjuangan berkaitan dengan keamanan barang yang digadaikan.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mempunyai daftar pergadaian yang legal, sehingga, masyarakat bisa mengeceknya terlebih dahulu sebelum menggadaikan barang.

"Kalau aku hati-hati dengan pergadaian yang tidak berizin, kan jaminan asuransi, nanti dibawa lari," terperinci Sekretaris Perusahaan Pegadaian R Swasono Amoeng W kepada detikFinance di Kantor Pusat Pegadaian Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Kedua, perlu diperhatikan bunga, alasannya ialah berkaitan dengan kemampuan bayar. Khusus untuk PT Pegadaian menunjukkan bunga murah tergantung produk yang dipilih.


Salah satu produk yang melayani gadai ialah KCA (Kredit Cepat Aman). Produk ini ialah kredit dengan agunan (gadai) berupa embel-embel emas, emas, mobil, sepeda motor, handphone dan produk elektronik lainnya.

Soal bunganya, menurut data Pegadaian, bunga 15 hari terdiri dari beberapa bagian. Untuk uang derma Rp 50 ribu-Rp 500 ribu ialah bebas sewa modal alias gratis. Kemudian, Rp 510 ribu-Rp 5 juta sebesar 0,75-1,20%, Rp 5,01 juta-Rp 20 juta sebesar 0,75%-1,20%, dan Rp 20,1 juta-Rp 1 miliar sebesar 0,75-1,10%.

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Jelang Lebaran Mau Gadai Barang? Baca Dulu Tips Ini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel