Singapura Perintahkan Penahanan Wni Dalam Kasus Kabut Asap
Singapura - Badan Lingkungan Hidup Singapura (The National Environment Agency/NEA) diperintahkan pengadilan setempat untuk menangkap administrator perusahaan Indonesia terkait peristiwa kabut asap tahun 2015.
Perintah pengadilan untuk menahan administrator suatu perusahaan Indonesia ini didapat sesudah administrator itu tak mengindahkan pemberitahuan dari Singapura menurut UU Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) yang dikirimkan kepadanya kala administrator itu berada di Singapura, demikian dilansir Channel News Asia edisi 11 Mei 2016.
"NEA telah memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan ia saat memasuki Singapura, yang sesuai dengan ketentuan aturan THPA tersebut. Ini berarti jikalau administrator itu memasuki Singapura, ia sanggup ditahan oleh petugas NEA untuk tujuan investigasi," tegas juru bicara NEA pada Rabu kemarin.
Namun nama administrator dan perusahaannya tak disebutkan.
Pada September dan Oktober 2015 lalu, kebakaran lahan mengakibatkan wilayah negara kota itu diselimuti asap. Perusahaan yang diduga bertanggung jawab mengakibatkan asap itu dipercaya yakni perusahaan pulp dan kertas.
Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Singapura Masagos Zulkifli pada 12 April 2016 lalu, telah mengirimkan pemberitahuan kepada 6 perusahaan yang berbasis di Indonesia. Perusahaan-perusahaan itu diminta untuk segera mengambil tindakan mitigasi untuk mengurangi kebakaran dan membuatkan rencana untuk mencegah terulangnya kebakaran lahan dan peristiwa asap.
Dalam pidatonya bulan lalu, Masagos berjanji, pemerintah Singapura akan "mengambil langkah apa yang kami sanggup untuk menegakkan THPA". (nwk/detik/kabarduniamiliter) Sumber http://kabarduniamiliter.blogspot.com
Perintah pengadilan untuk menahan administrator suatu perusahaan Indonesia ini didapat sesudah administrator itu tak mengindahkan pemberitahuan dari Singapura menurut UU Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) yang dikirimkan kepadanya kala administrator itu berada di Singapura, demikian dilansir Channel News Asia edisi 11 Mei 2016.
"NEA telah memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan ia saat memasuki Singapura, yang sesuai dengan ketentuan aturan THPA tersebut. Ini berarti jikalau administrator itu memasuki Singapura, ia sanggup ditahan oleh petugas NEA untuk tujuan investigasi," tegas juru bicara NEA pada Rabu kemarin.
Namun nama administrator dan perusahaannya tak disebutkan.
Pada September dan Oktober 2015 lalu, kebakaran lahan mengakibatkan wilayah negara kota itu diselimuti asap. Perusahaan yang diduga bertanggung jawab mengakibatkan asap itu dipercaya yakni perusahaan pulp dan kertas.
Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Singapura Masagos Zulkifli pada 12 April 2016 lalu, telah mengirimkan pemberitahuan kepada 6 perusahaan yang berbasis di Indonesia. Perusahaan-perusahaan itu diminta untuk segera mengambil tindakan mitigasi untuk mengurangi kebakaran dan membuatkan rencana untuk mencegah terulangnya kebakaran lahan dan peristiwa asap.
Dalam pidatonya bulan lalu, Masagos berjanji, pemerintah Singapura akan "mengambil langkah apa yang kami sanggup untuk menegakkan THPA". (nwk/detik/kabarduniamiliter) Sumber http://kabarduniamiliter.blogspot.com
Belum ada Komentar untuk "Singapura Perintahkan Penahanan Wni Dalam Kasus Kabut Asap"
Posting Komentar