Masalah Tiket Pesawat Mahal Bolanya Di Kppu Dan Kementerian Bumn

Menhub Budi Karya Sumadi rapat di komisi V DPR/Foto: Lamhot AritonangMenhub Budi Karya Sumadi rapat di komisi V DPR/Foto: Lamhot Aritonang

Jakarta - Komisi V dewan perwakilan rakyat RI menyoroti duduk masalah mahalnya tiket pesawat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Dalam rapat tersebut, beberapa anggota memperlihatkan sejumlah pandangan.

Anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan Hengky Kurniadi menyoroti pernyataan Menhub yang menyambut ajuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadirkan maskapai asing. Langkah itu ditempuh untuk membuat persaingan sehingga harga tiket sanggup turun.

Menurutnya, tentang tersebut perlu dipikirkan ulang. Bisa saja, ada kemungkinan alasannya yaitu adanya ketidakefisienan.

"Memang benar perusahaan abnormal maksimal (kepemilikan) 49% tapi perlu kita pikirkan lagi, apakah benar harga tiket tinggi hanya dimiliki 2 grup airlines yang besar ini. Apakah tidak alasannya yaitu tidak efisien yang lain," kata Hengky di Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (12/6/2019)


Menurutnya, duduk masalah tiket ini sanggup dihitung komponen penyusunnya. Sebutnya, ibarat materi bakar, honor pegawai, asuransi, bunga, dan lain sebagainya. Dari situ, menurutnya, sanggup dihitung berapa besar pendapatannya.

"Kita sanggup melihat sanggup memperkirakan profit berapa, profit berapa yang kita toleransi di situ," ujarnya.

"Jadi harus ada batasan untuk tingkat profit, ini penting selama 2-3 tahun peningkatan, periode pertama anggota dewan perwakilan rakyat masih mengalami Lion Rp 450 ribu kini Rp 950 ribu," ungkapnya.


Anggota Komisi V Fraksi PPP Elviana menuturkan, terkait duduk masalah ini sebaiknya mesti ada forum yang melaksanakan penindakan.

"Tiket mahal kalau ada penerbangan yang melanggar batas atas, batas minimal saya pikir ada lembaganya untuk menindaknya. Dalam catatan bapak (Menhub) ada berapa yang melanggar batas maksimal minimal?"ujarnya.

Menanggapi itu, Menhub mengatakan, berdasarkan undang-undang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengamanahkan untuk mengatur batas atas dan bawah tiket pesawat. Menurutnya, ketika ini tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut.

Lanjut Budi, bila diharapkan tindakan lebih lanjut maka kewenangannya berada di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tentang harga-harga di antara itu tidak melanggar, apabila memang diharapkan tindakan lebih lanjut yang berwenang yaitu KPPU dan Kementerian BUMN," ujar Budi.

"Saya mengusulkan apabila membutuhkan data lebih lanjut yaitu leading sector bukan Kemenhub, kami laporkan mungkin ada 1-2 langgar, kita sudah lakukan tindakan pada maskapai. Tidak ada melanggar," tutupnya.


Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Masalah Tiket Pesawat Mahal Bolanya Di Kppu Dan Kementerian Bumn"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel