Jual Database Nasabah Perbankan, Warga Tangsel Dibui 9 Bulan

Jual Database Nasabah Perbankan, Warga Tangsel Dibui 9 BulanFoto: Ilustrasi: Edi Wahyono

Jakarta -Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan sanksi 9 bulan penjara kepada Adi Warnadi Ismentin. Adi terbukti menjual database nasabah dan dijatuhi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus bermula ketika laki-laki kelahiran 2 Juni 1981 itu menciptakan domain www.database.org. Dengan domain itu, ia memperlihatkan jasa penjualan nasabah perbankan, properti sampai kendaraan beroda empat mewah.

Lalu dari mana Adi mendapat daftar nama-nama itu? Ia mengoleksi dari penjual nasabah sebelumnya dan mengumpulkan dari data-data di internet. Semua data nasabah dari aneka macam bank, baik bank pelat merah sampai swasta, ia kantongi. Isinya, dari nama, nomor telepon, alamat, tanggal lahir, nomor kartu dan jenis kartu.

Setelah ada yang berminat membeli, ia kemudian mengirimkan CD database dan dikirim pakai jasa pengiriman. Satu keping CD dijual Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta. Dalam setahun, ia dapat mengantongi untung Rp 60 juta lebih.

Gerak-gerik Adi tercium pegawanegeri dan diringkus. Ia alhasil diadili di bangku pesakitan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana 1 bulan kurungan," demikian lansir PN Tangerang, Senin (17/6/2019).

Majelis menyatakan Adi telah melaksanakan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Hal itu melanggar Pasal 48 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 2 UU ITE.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa belulm pernah dieksekusi dan bersifat sopan serta mengakui terus jelas perbuatannya," ucap majelis yang diketuai M Irfan dengan anggota Syamsudin dan Roedy Suharso.

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Jual Database Nasabah Perbankan, Warga Tangsel Dibui 9 Bulan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel