Kemenhub Pastikan Harga Tiket Pesawat Masih Sesuai Aturan

Foto: SuparnoFoto: Suparno

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyidik adanya informasi di masyarakat yang menyebutkan tiket ke beberapa rute penerbangan domestik mencapai puluhan juta rupiah. Ternyata penerbangan tersebut bukan penerbangan langsung, namun transit di beberapa tempat.

Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengungkapkan hingga ketika ini belum ada maskapai yang melanggar tarif batas atas penerbangan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli beberapa tiket beberapa rute untuk hingga ke rute tujuan, sehingga harganya menjadi tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya terkendali dalam hukum pemerintah," ujar Polana dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2019).

Polana mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Idulfitri tahun ini. Terutama ketika melaksanakan pembelian di biro travel maupun secara daring (online). Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya yaitu jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangannya apakah eksklusif satu rute atau transit.


Menurut Polana, semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 20 tahun 2019 perihal tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, dan KM 106 tahun 2019 perihal Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute eksklusif (bukan transit) untuk rute domestik kelas ekonomi. Kaprikornus silahkan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket," ungkapnya.

Polana bahkan menyatakan bahwa tarif yang tertera di KM 106 tersebut lebih rendah 12-16 persen dibanding tarif yang tertera di hukum sebelumnya.

"Maskapai dihentikan menjual tarif pesawat di atas yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut. Maskapai yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjut Polana.

Namun ia memaparkan bahwa tarif tersebut bukan harga tiket. Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak, asuransi dan biaya pelayanan bandara atau dikenal sebagai passenger service charge (PSC).

Selain itu, tarif tersebut juga harus diubahsuaikan dengan layanan di maskapai. Untuk maskapai full service menyerupai Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100%. Untuk medium service menyerupai Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90% dan LCC menyerupai Lion, Citilink dan Indonesia AirAsia boleh menjual maksimal 85% dari tarif batas atas.


Untuk mengawasinya penerapan tarif ini, Ditjen Hubud sudah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia untuk melaksanakan pengawasan terkait tarif ini. Pengawasan juga dilakukan melalui biro tiket dan pengawasan secara online.

Polana juga meminta masyarakat ikut mengawasi penjualan tiket pesawat ini. Jika melihat ada pelanggaran jangan takut untuk melaporkan melalui kontak center 151atau sosial media Instagram, Facebook, Twitter @djpu151. Penumpang juga dapat melaporkan ke posko lebaran di tiap-tiap bandar udara.


Tonton video Begini Siasat Pemerintah Atasi Macet di Jalur Mudik:

[Gambas:Video 20detik]


Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Kemenhub Pastikan Harga Tiket Pesawat Masih Sesuai Aturan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel