Bikin Ngiler, Segini Honor Direksi Dan Komisaris Pertamina

Foto: Danang Sugianto/detikFinanceFoto: Danang Sugianto/detikFinance

Jakarta - PT Pertamina (Persero) gres saja merilis laporan keuangan tahun 2018. Dalam laporan tersebut memuat honor serta imbalan administrasi kunci dan komisaris. Berapa besarannya?

Mengutip laporan keuangan Pertamina yang dipublikasikan, Jumat (31/5/2019) dijelaskan, administrasi kunci yakni direksi dan personil lain yang memiliki peranan kunci dalam perusahaan.

Kompensasi yang dibayar atau terutang pada administrasi kunci dan dewan komisaris mencakup honor dan imbalan lainnya ialah US$ 47,27 juta atau setara Rp 661,78 miliar di 2018. Di tahun sebelumnya, tercatat US$ 52,78 juta.

Sementara, ketika ini tercatat 11 direksi dan 6 komisaris di badan Pertamina. Jika disimulasikan dibagi rata 17 orang maka masing-masing-masing mendapatkan Rp 38,92 miliar. Lalu, untuk tiap bulannya paling tidak mendapatkan Rp 3,24 miliar.


Lebih lanjut, dalam laporan itu dijelaskan, mekanisme dan indikator penetapan remunerasi atau total kompensasi yang diterima sebagai imbalan dari jasa yang dikerjakan dewan komisaris dan direksi sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian BUMN dan tidak berada pada kewenangan perusahaan.

Adapun dasar penetapan remunerasi dewan komisaris dan direksi mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.PER-04/MBU/2014 jo No.PER-01/MBU/06/2017 jo No.PER 06/MBU/06/2018 ihwal Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan Surat Keputusan Menteri BUMN SK-148/MBU/05/2018.

Besaran remunerasi ditetapkan dalam Surat Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media an Menteri BUMN No.SR-605/MBU/D3/06/2018 perihal Penyampaian Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) Tahun 2018.


Struktur komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.

Khusus gaji, honor administrator utama ditetapkan dengan memakai ajaran internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS Pertamina. Gaji anggota direksi lainnyya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85% dari honor administrator utama.

Honorarium komisaris utama yakni sebesar 45% dari honor administrator utama, wakil komisaris utama 42,5% dari administrator utama, dan anggota dewan komisaris ialah 90% dari honorarium komisaris utama.

Selain mendapatkan gaji, direksi dan komisaris mendapatkan tunjangan. Bagi direksi, tunjangan yang diterima mencakup tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sedangkan, dewan komisaris mendapatkan tunjangan hari raya, tunjangan transportasi dan asuransi purna jabatan.


Ada juga akomodasi yang diberikan. Direksi menerima akomodasi kendaraan, kesehatan, dan pertolongan hukum. Sementara, komisaris menerima akomodasi kesehatan dan pertolongan hukum.

"Tantiem/insentif kinerja ketentuan dalam pemberian tantiem ini sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri," suara keterangan dalam laporan tersebut.

Stuktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh dewan komisaris dan direksi tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham setiap anggota dewan komisaris dan direksi.



Tonton video Pertamina Pastikan Stok BBM Selama Arus Mudik Aman:

[Gambas:Video 20detik]


Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Bikin Ngiler, Segini Honor Direksi Dan Komisaris Pertamina"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel