Keluarga Korban Boeing 737 Max 8 Lion Air Tuntut Kompensasi Rp 1,25 M

Foto: Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 dikandangkan di Ngurah Rai (dok. Otban Wil 4 Bali Nusra)Foto: Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 dikandangkan di Ngurah Rai (dok. Otban Wil 4 Bali Nusra)

Jakarta - Sebanyak 24 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 melalui firma aturan Amerika Serikat (AS) Hermann Law Group serta firma aturan Indonesia Danto dan Tomi & Rekan mengajukan gugatan kepada Lion Air untuk segera membayar kompensasi senilai Rp 1,25 miliar bagi keluarga korban meninggal tersebut.

USA Attorney at Law, dari Hermann Law Group, Charless J Hermann menjelaskan, bekerjsama perusahaan asuransi PT Asuransi Tugu Pratama sudah menjamin Lion Air Group atas pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang memakai pesawat Boeing 737 MAX 8. Tetapi, terdapat release and discharge (R&D) atau persyaratan untuk memperoleh kompensasi itu, yakni tidak boleh ada gugatan kepada Lion Air, Boeing, dan 1.000 entitas lainnya.

"Ini sungguh absurd dengan adanya persyaratan itu, kesannya atas nama para korban ini, kami meminta Lion Air segera membayar setiap keluarga Rp 1,25 miliar yang diamanatkan oleh aturan Indonesia tanpa mengharuskan mereka menandatangani release and discharge (R&D) yang tidak sah," kata Hermann dalam keterangannya, Minggu (7/4/2019).


Ia menambahkan bahwa syarat tersebut tidak sah alasannya ialah dalam Undang-Undang No 1/2009 perihal Penerbangan menyatakan pengangkut dihentikan menciptakan perjanjian atau persyaratan khusus yang meniadakan tanggung jawab pengangkut atau memilih batas yang lebih rendah dari batas ganti kerugian yang diatur dalam undang-undang itu.

Tak hanya ke Lion Air, keluarga korban tersebut juga akan menggugat pihak Boeing sebagai produsen pesawat tersebut.

"Kami juga akan melaksanakan gugatan kepada Boeing di AS. Dan kalau Boeing mencoba membela diri dengan adanya persyaratan ini dalam tuntutan aturan kami di AS, kami, penasihat aturan Amerika akan menyambut baik kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak para korban di Pengadilan Hukum AS," katanya.

Sebelumnya, Boeing, melalui CEO Boeing, Dennis Muilenburg telah meminta maaf atas bencana jatuhnya pesawatnya. Namun berdasarkan pengacara keluarga korban proses aturan baik untuk Boeing ataupun Lion Air harus tetap berlanjut.


Charless J Hermann menyatakan pihaknya menghargai kata-kata seruan maafnya dan kesedihannya, namun proses penanganan hukumnya harus tetap berjalan.

Karena seruan maaf tersebut tidak menggugurkan kewajiban mereka dihadapan hukum, yaitu dengan membayar kompensasi yang menjadi hak para keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 beberapa waktu lalu.

"Kata-katanya bukan merupakan legalisasi resmi atas kesalahan. Mereka harus mengakui kesalahan secara aturan dan kemudian melanjutkan untuk membayar kompensasi penuh yang adil kepada semua korban dari kecelakaan tersebut," kata Hermann.

Sumber detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Keluarga Korban Boeing 737 Max 8 Lion Air Tuntut Kompensasi Rp 1,25 M"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel