Dua Debt Collector Diringkus Polisi Alasannya Yakni Hantam Korban Pakai Helm
Foto: M Rofiq/detikcomProbolinggo -Dua debt collector di Probolinggo diringkus polisi sebab dianggap telah melaksanakan tindakan kekerasan terhadap warga yang mempunyai utang. Dua penagih utang tersebut diduga telah memukul korban dengan helm.
Dua debt collector tersebut yaitu Endi (46) dan Anang Sugianto (32). Endi merupakan warga Sepuh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan Anang warga Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan.
Keduanya diringkus petugas sehabis dilaporkan Oky Elmawanda (25), warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, terkait pengancaman. Selain itu, dua penagih utang itu dinilai melaksanakan kekerasan terhadap Oky.
Namun tudingan agresi bahaya disertai kekerasan disanggah Endi dan Anang. Mereka mengaku hanya mencegat di depan kantor MPM Finance, Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo.
"Kami hanya mencegat ia (korban) di depan Finance, kemudian kami bawa masuk ke kantor Finance," kata Anang, Jumat (1/3/2019).
Akan tetapi sanggahan kedua terduga berbeda dengan hasil investigasi polisi. Saat kejadian, keduanya tidak hanya merampas motor korban, tapi juga memukul kepala korban dengan helm karena menolak menyerahkan motornya.
Dari informasi yang dihimpun, agresi kedua debt collector dimulai dengan membuntuti motor korban yang telat membayar premi. Sampai di lokasi sepi, korban kemudian dicegat dan dirampas motornya. Apabila menolak, korban pun dianiaya.
Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal meminta masyarakat segera melapor ke polisi kalau melihat atau mengalami insiden serupa. Kapolresta mengaku akan menindak tegas debt collector yang melaksanakan perampasan disertai kekerasan.
"Tentunya sebab merampas disertai kekerasan, itu tidak dibenarkan. Kita akan tindak tegas bentuk-bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat," imbuhnya.
Guna menunjukkan pengaruh jera, Kapolresta akan menjerat kedua debt collector dengan Pasal 368 Ayat 1 juncto 170 Ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Sumber detik.com



Belum ada Komentar untuk "Dua Debt Collector Diringkus Polisi Alasannya Yakni Hantam Korban Pakai Helm"
Posting Komentar