Ojk Minta Aplikasi Utang Online Kolaborasi Dengan Asuransi
Foto: Tim Infografis Andhika AkbaransyahJakarta - Hadirnya perusahaan pembiayaan online atau fintech di Indonesia tidak berjalan mulus. Sering kali fintech khususnya layanan peer to peer lending dikaitkan sebagai rentenir online alasannya yakni dianggap menerapkan bunga yang tinggi dan cara menagih yang kasar.
Sejatinya para fintech mempunyai kekhawatiran yang besar atas macetnya pembiayaan yang disalurkan. Apalagi nasabah yang ditargetkan yakni masyarakat di segmen bawah dengan besaran tunjangan yang sangat kecil.
Untuk menghindari hal itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan semoga fintech bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Agar lebih aman, fintech dapat mengasuransikan tagihannya.
"Fintech lending dapat menjalin kolaborasi dengan perusahaan asuransi yang mempunyai produk asuransi kredit. Mereka mempunyai keahlian dalam menangani asuransi atas risiko kredit macet. Risiko tunjangan yang macet dapat dialihkan ke asuransi," kata Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam program Diskusi Mikro Forum di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Munawar menambahkan, jikalau fintech mengasuransikan tagihannya, mereka tak perlu lagi berangasan dalam melaksanakan penagihan. Jika melampaui batas tagihan yang ditetapkan, mereka dapat mencairkan klaim ke perusahaan asuransinya.
Menurutnya, Fintech juga seharusnya dapat bekerja sama dengan perbankan. Selama ini muncul pandangan bahwa fintech merupakan pesaing gres bagi perbankan.
"Karena segmennya beda. Fintech lending justru hadir untuk masyarakat yang tidak bankable dan yang membutuhkan layanan cepat yang tidak dapat disediakan oleh bank. Kami melihat banyak yang dapat disinergikan antara fintech dan bank," tambahnya.
Total kredit bank yang harus disalurkan ke UMKM minimal 20%. Akan tetapi banyak perbankan yang tidak mempunyai sumber daya dan kompetensi untuk melaksanakan itu. Nah fintech dapat hadir menjadi kawan perbankan untuk memenuhinya.
"Bank berperan sebagai pemberi tunjangan kepada fintech lending dan mereka harus standar dengan hukum bank. Sehingga kami dukung fintech lending untuk kerja sama," terperinci dia. Sumber detik.com



Belum ada Komentar untuk "Ojk Minta Aplikasi Utang Online Kolaborasi Dengan Asuransi"
Posting Komentar