Prospek Meikarta Dan Nasib Konsumen
Ilustrasi: Andhika AkbarayansyahJakarta -
Megaproyek Meikarta menyedot perhatian banyak pihak, terakhir masalah suap terjadi antara pejabat Lippo Group dengan pemerintah Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau biar konsumen menunda pembelian produk yang dijual Lippo Grup tersebut, alasannya yaitu diduga belum melengkapi perizinan.
Di ketika banyak pihak mengkhawatirkan Meikarta, pembangunan tetap jalan, penjualannya juga masih diminati pasar. Sebetulnya, apa yang dilakukan Meikarta secara bisnis tidak berbeda dengan yang dilakukan oleh perusahaan properti lainnya. Namun, hebatnya Lippo melaksanakan terobosan dari sisi permodalan dan memangkas biaya hingga mereka sanggup menjual unit dengan harga di bawah pasaran.
Sebetulnya kekhawatiran banyak pihak terkait proyek Meikarta memang cukup beralasan, mengingat tensi politik akhir-akhir ini cukup memanas. Namun, tetap duduk perkaranya mesti dilihat secara proporsional. Terutama melihat prospek bisnis Meikarta ke depan yang menyangkut proses perizinan pengembangan kota baru, dan juga mengenai nasib konsumen mengingat mereka merupakan pihak yang harus mendapatkan keamanan investasi.
Dalam proses perizinan suatu proyek properti skala besar, perizinan tentunya akan bertahap-tahap dan perencanaan proyeknya pun tidak akan sembarangan. Biasanya proses perencanaan dan pengadaan tanah dilakukan jauh-jauh hari, sanggup hingga 3-7 tahun sebelumnya.
Launching Meikarta pada Mei 2017 yang kemudian tentunya sudah memperhitungkan banyak hal termasuk pertanyaan soal perizinan. Biasanya tanggapan dari developer sangat sederhana bahwa izin sudah dikantongi. Namun, detail perizinan apa, konsumen tidak memahami. Karena berbagai jenis perizinan yang harus dilengkapi.
Jika developer sudah melaksanakan penjualan atau disebut pre-selling dengan metoda nomor urut penjualan (NUP), biasanya hanya mengantongi izin pada level izin lokasi dan izin mendirikan bangunan. Selebihnya, untuk akta laik fungsi dan pertelaan, itu niscaya belum selesai mengingat prosesnya memang sangat panjang.
Pertanyaannya, apakah dengan izin tersebut dari sisi legal perizinan developer boleh melaksanakan penjualan? Dari sisi aturan bisnis, selama konsumen mendapatkan kondisi apa pun, bersama-sama penjualan sanggup berjalan. Meskipun model transaksi ibarat ini sangat berisiko bagi konsumen.
Sebaiknya developer di awal sudah mempunyai misi untuk menjelaskan secara detail menyangkut perizinan proyek. Konsumen tidak hanya diming-imingi gimmick marketing yang menggiurkan. Jadi, seperti konsumen hanya diberikan kesepakatan manis dan dibentuk tidak mengerti akan proses perizinannya.
Lantas, bagaimana prospek bisnis Meikarta ke depan? Secara aspek teknis prospek bisnisnya tidak akan terganggu secara signifikan, mengingat masalah suap itu hanya berada di level individu, bukan korporasi. Dari sisi bisnis properti pun lokasi tersebut akan menjadi lokasi primadona di mana kanal kereta cepat dan double track Jalan Tol Cikampek-Jakarta akan memperlihatkan pengaruh domino terhadap Meikarta di kemudian hari. Dari sisi informasi negatif pun Lippo akan gampang melaksanakan banyak cara men-counter opini dengan kekuatan media mereka.
Sedangkan, terkait nasib konsumen Meikarta yang sudah membeli bersama-sama tidak akan terjadi apa-apa selama pihak Lippo melaksanakan langkah-langkah positif, contohnya dengan cara meyakinkan konsumen bahwa mereka akan membangun sempurna waktu. Atau, malah bila pihak Lippo berani memperlihatkan gimmick cuilan cicilan bagi konsumen, itu akan meningkatkan kepercayaan konsumen kembali.
Problemnya, untuk sasaran konsumen Meikarta yang masih menimang invetasi di tempat skala besar tersebut kini ini dilematis melihat kisruh Meikarta yang tidak pernah selesai dari masalah. Tentunya mereka akan menunggu, alasannya yaitu mereka ragu dan kepercayaannya terhadap Lippo Group semakin memudar.
Lain soal kalau ternyata Meikarta tidak diberikan izin, disetop mendadak oleh pemerintah, proyek ini akan terhenti dan terperinci akan merugikan konsumen. Tetapi, hal ini mustahil dilakukan oleh pemerintah mengingat secara aturan bisnis Meikarta sudah mengantongi izin awal. Ada aspek prosedural yang telah dilakukan, dengan terbukti adanya pembangunan tower-tower dan lainnya. Sangat mustahil bila Meikarta berani membangun tanpa izin satu pun yang dikantongi. Tetapi, semua sanggup saja terjadi --yang memegang otoritas yaitu pemerintah.
Sebagai pelajaran, dari awal seharusnya pemerintah daerah yang mempunyai otoritas perizinan mempunyai perencanaan zonasi tata ruang yang bervisi sosial. Sehingga, setiap pengembangan skala besar ada denah sosial yang bermanfaat bagi daerah tersebut. Misalnya dari sisi perencanaan desain, kota gres yang ideal mempunyai public space yang luas, tidak ada batas antara hunian mahal dan murah, serta mempunyai kearifan lokal yang tinggi. Jika sanggup dikombinasikan, maka tempat tersebut akan menjadi tertata rapi dan bernilai.
Supaya tidak terjadi problem yang lebih besar terutama menyangkut informasi sosial-politik, sebaiknya Meikarta menjelaskan sejelas-jelasnya seluruh kegiatan perizinan dan pembiayaan proyek tersebut kepada publik. Begitu juga pemerintah daerah perlu terlibat dalam perencanaan zonasi yang bervisi sosial.
Ilham M. Wijaya permerhati perumahan dan permukiman



Belum ada Komentar untuk "Prospek Meikarta Dan Nasib Konsumen"
Posting Komentar